Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

- 13 Februari 2021, 15:24 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat /

Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel Baswedan juga akan diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 13 Februari 2021, Hadiah Skin dan Item Gratis Lengkap Dengan Cara

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 13 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin dan Fragment Gratisan

Hal itu dilakukan karena komentar yang diucapkan Novel Baswedan bukan termasuk kewenangannya.

Cuitan yang disampaikan Novel Baswedan itu meminta agar aparat tidak berlebihan dalam menindak seseorang terlebih orang yang ditindak sedang sakit.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x