Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel Baswedan juga akan diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Hal itu dilakukan karena komentar yang diucapkan Novel Baswedan bukan termasuk kewenangannya.
Cuitan yang disampaikan Novel Baswedan itu meminta agar aparat tidak berlebihan dalam menindak seseorang terlebih orang yang ditindak sedang sakit.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021. ***