Siap-Siap, Penerimaan PPPK Guru Honorer akan Dibuka, Mendikbud Sosialisasikan Hal ini

- 11 Februari 2021, 19:31 WIB
Mendikbud, pengangkatan PPPK dan PNS tanpa  seleksi melanggar UU
Mendikbud, pengangkatan PPPK dan PNS tanpa seleksi melanggar UU /kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia Terhadap Perjuangan Kemerdekaannya

PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," tegas Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Mendikbud meminta untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK sampai tiga kali. 

Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap di Apartemen Bassura City, Polda Metro Jaya: Tes Urine Positif Sabu

Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini

Bahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Mendikbud.

Pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Donald Trump dan Diberikan Uang Rp1, 2 Miliar, Stormy Daniels: 90 Detik Terburuk Bagi Saya

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x