Baca Juga: Barcelona Hadapi Sevilla di Semifinal Copa del Rey Kamis Dini Hari
Dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli; dan
3. Bukti cek kesehatan.
Mobil Sim Keliling ini tidak menerima pembuatan SIM baru.
Baca Juga: KNKT Beri Kesimpulan Sementara, Ternyata Ini Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Kalah Untung dengan Facebook, Twitter Siap-siap Berikan Fitur Langganan Berbayar
Bagi yang SIM nya sudah habis masa berlakunya menski hanya lewat satu hari maka harus mengajukan surat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***