Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Kebagian Dana Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Simak Syaratnya

- 11 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan bagikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

Tujuan diadakannya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat, mendorong masyarakat agar hidup mandiri, serta mengurangi kemiskinan.

Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan kepada 7 kelompok penerima, termasuk di antaranya adalah ibu hamil dan anak-anak yang terdaftar dalam 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Masya Allah, Uni Emirat Arab Jadi Negara Ke-5 Pengunjung Planet Mars

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Usulkan DPR Ubah Pasal Karet UU ITE, Ferdinand Hutahaean Malah Singgung PKS

Khusus untuk kedua kelompok tersebut, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per tahun.

Untuk ibu hamil, maksimal yang bantuan yang ditanggung adalah sebanyak dua kali kehamilan.

Sementara untuk anak-anak, persyaratannya yakni berusia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Baca Juga: Dukung PPKM Skala Mikro, Pangdam Jaya Lakukan Beberapa Langkah Ini

Baca Juga: Hasil Kunjungan ke Wuhan China, WHO Paparkan Penyebab Utama Tersebarnya Virus Corona

Rencananya, bantuan PKH ini akan dicairkan selama IV Tahap, yakni dari bulan Januari hingga Oktober 2021.

Lalu, bagaimana caranya agar anda bisa cek daftar penerima?

Pertama, kunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Bulan Ramadhan Belum Tiba, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Tanggal 13 April 2021

Baca Juga: Klenteng Boen Hay Bio, Tak Bisa Lepas dari Budaya Cina Masyarakat Tangsel

Kemudian, masukkan ID anda (bisa memilih untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor Peserta PKH).

Selanjutnya, masukkan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.

Berikutnya, masukkan kode yang telah tertera pada kotak, lalu klik 'Cari'.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Usai Muncul Virus Babi Afrika Meningkat di Hongkong

Baca Juga: Catat! Begini Aturan Baru Berpergian Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid -19

Setelahnya anda akan melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x