SEPUTARTANGSEL.COM - Masa PSBB pandemi Covid-19 masih terus berlangsung hingga saat ini, dikarenakan terus meningkatnya kasus positif.
Namun, ada saja pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk berpergian untuk urusan pekerjaan khususnya dalam negeri selama masa pandemi ini.
Oleh karena itu, pemerintah mengatur aturan berpergian dalam negeri guna mencegah bertambahnya kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru Bagi WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Diperketat, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini ditekken 9 Februari 2021.
"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Februari 2021.
Diinformasikan juga dalam surat edaran tersebut bahwa syarat perjalan ke setiap pulau berbeda.
Baca Juga: Perbaikan Jalur di Stasiun Semarang Selesai, Kereta Api Bisa Beroperasi Lagi
Baca Juga: Crazy Rich PIK Ikut Vaksinasi Covid-19, dr Tirta: Saya Keberatan dan Ajukan Protes
Berikut penjelasannya bagi tiap-tiap daerah dan kendaraannya.
Perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Viral, Pulau Sumba NTT Dijual di Situs Online, Polri Ungkap Faktanya
Baca Juga: Prank Berujung Petaka, Youtuber Tewas Ditembak
Khusus perjalanan ke Pulau Jawa, syarat menggunakan moda transportasi umum darat yaitu tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Sementara, perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan menggunakan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Tentang Hari Pers Nasional, Haedar Nashir Sebut Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi harus melaksanakan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Informasi tambahan bagi yang ingin berpergian mrnggunakan jalur laut wajib untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif tes rapid anti gen.
Yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 Jam sebelum keberangkatan sebagai syarat dari perjalanan jalur laut.***