BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga Februari 2021, Cek Daftarnya dan Jangan Sampai Ketinggalan!

- 10 Februari 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT. /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong, Disiapkan Pengusaha untuk Karyawan sebagai Vaksin Mandiri

Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

"Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," lanjutnya.

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan program bantuan ini, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD;
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya

Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempat usaha anda.

Untuk melihat apakah anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM ini, ikuti langkah berikut.

Pertama, kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x