Baca Juga: Vaksin Gotong Royong, Disiapkan Pengusaha untuk Karyawan sebagai Vaksin Mandiri
Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
"Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," lanjutnya.
Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan program bantuan ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya
Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel
SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempat usaha anda.
Untuk melihat apakah anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM ini, ikuti langkah berikut.
Pertama, kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%