SEPUTARTANGSEL.COM - Badan POM akhirnya izinkan Vaksin CoronaVac untuk digunakan dalam kondisi darurat per hari ini, Senin, 11 Januari 2021.
Hal ini dilakukan setelah adanya berbagai rekomendasi dari berbagai pihak terkait seperti Anggota Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan Ahli epidemiologi pada Minggu, 10 Januari 2021 kemarin.
Diizinkannya vaksin CoronaVac yang pertama kali digunakan di Indonesia dalam kondisi darurat setelah dilakukan berbagai evaluasi dan diskusi yang komprehensif.
Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi
Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi Sinovac dalam Keadaan Darurat
Hal tersebut didukung dengan adanya data serta bukti ilmiah terkait aspek khasiat dan serta keamanan mutu vaksin.
Keputusan ini dinyatakan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi persnya hari ini.
"Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi," kata Penny K. Lukito, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube Badan POM RI, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi