Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

- 8 Januari 2021, 20:12 WIB
MUI  keluarkan Fatwa vaksin Covid-19 Halal
MUI keluarkan Fatwa vaksin Covid-19 Halal /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sesuai janjinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin  Covid-19 Sinovac buatan China. 

Hal itu diumumkan ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh pada Jumat 8 Januari 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. 

Dikutip dari PMJNews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno tentang penetapan halal dan suci vaksin Sinovac dari China.

Baca Juga: Irfan Hakim Pernah Rasain Positif Covid-19: Kapok, Gue Gak Mau Kena Lagi!

Baca Juga: UPDATE: Kasus Harian Positif Covid-19 Jumat, 8 Januari 2021 Tembus Sepuluh Ribu Lebih, Ini Datanya

Dalam rapat pleno MUI ini akhirnya disepakati bersama.

"MUI menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Asrorun Ni'am Sholeh. 

Asrorun Ni'am juga menyatakan, meskipun MUI telah menetapkan halal, fatwa ini tetap harus menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM.

"Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya," tegas Asrorun Ni'am Sholeh.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x