Ustadz Maaher Meninggal Akibat Luka Usus Sempat Dirawat Namun Tak Kunjung Sembuh, Kuasa Hukum: Justru Sakit

- 8 Februari 2021, 23:59 WIB
Ustaz Maaher at-Thuwailibi Meninggal Dunia Akibat Luka Usus
Ustaz Maaher at-Thuwailibi Meninggal Dunia Akibat Luka Usus /Foto: Instagram/ ustadzmaaherat-thuwailibi/



SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar mengejutkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia.

Diketahui Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia setelah mengalami penyakit luka di usus.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Innalillahi, Ustad Maheer At-Thuwailibi dikabarkan Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Usia 28 Tahun, Meninggal di Dalam Rutan Mabes Polri

Berita tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya Djuju Purwanto.

Dalam kesempatannya Djuju juga mengungkapkan meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi dikarenakan luka usus.

Duju juga mengatakan sebelum meninggal sempat masuk rumah sakit namun tak kunjung sembuh.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

"Dia awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk tidak cenderung sembuh, justru sakit," papar Djuju, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat Senin, 8 Februari 202

Lebih lanjut Djuju juga menjelaskan, pihak keluarga dan pengacara pekan lalu meminta kepada kepolisian untuk Ustadz Maaher mendapat perawatan.

Namun dilihat dari kondisi fisiknya sudah membaik, maka polisi menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Pengacara Ungkap Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher: Sempat Minta untuk Dirawat

"Itu permintaan kami, tapi belum juga dikabulkan. Terakhir hari kamis, tidak juuga dikabulkan. Karena dilihat dari kondisinya, pada kamis penyidik melihat beliau masih bisa duduk, jadi mungkin dilihatnya baik-baik saja, jadi di tolak," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ustadz Maaher at-Thuwailibi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.*** (Pikiran-Rakyat/ Aldilo Syahrian)

Editor: Taufik Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x