PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Catat Poin-poin Pentingnya!

- 9 Februari 2021, 10:35 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta. /Setkab

Baca Juga: Lionel Messi Kembali Catatkan Rekor di Laga Barcelona Kontra Real Betis

Meliputi pembatasan perkantoran atau tempat kerja, atau dikenal dengan istilah work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring, kegiatan esensial yang terkait dengan industri atau kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nantinya restoran dan mal yang menawarkan makanan dan minuman harus membatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Untuk pemberlakukan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00. Selanjutnya, pemesanan makanan dan minuman tetap menggunakan take away (dibawa pulang) atau delivery. Kegiatan konstruksi tetap 100 persen, tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini