Pemprov DKI Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait PPKM, Begini Kata Wagub Ahmad Riza Patria

- 9 Februari 2021, 10:22 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Livia Kristianti.
 
SEPUTARTANGSEL.COM - DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan pemerintah pusat berdasarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III hingga 22 Februari 2021 mendatang. 
 
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada 8 Februari 2021 kemarin di Balai Kota Jakarta.
 
"Terkait PSBB, kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yaitu PPKM jilid ketiga," kata Riza, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara. 
 
 
 
Riza menyebutkan akan ada perubahan kebijakan dalam menjalankan PSBB yang baru. 
 
Salah satunya adalah memperbolehkan kapasitas pengunjung makan di restoran dan kafe (dine in) dari 25 persen menjadi 50 persen 
 
Adaupun perpanjangan batas jam operasional restoran dan kafe (dine in) adalah dari pukul 20.00 menjadi pukul 21.00 WIB. 
 
 
 
Sementara itu, arahan pusat juga meminta untuk penerapan PPKM skala mikro berdasarkan atas pembagian zonasi dari hijau, kuning, oranye dan merah. 
 
Riza mengungkapkan Pemprov DKI akan melaksanakan hal yang sama dengan kebijakan pengendalian ketat yang telah dilakukan sejak 2020 lalu.
 
Bahkan menurut Riza, Pemprov DKI  Jakarta sudah memberlakukan wilayah pengendalian yang ketat dengan membentuk Kampung Siaga, Kampung Aman, dan Kampung Tangguh. 
 
 
 
Hal tersebut membuat seluruh pengurus RT/RW se-DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas, serta membuat, mengeluarkan, membagikan, dan buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya sejak Juni 2020.
 
Riza menjelaskan, satgas pada tingkat RT/RW itu melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat dengan menerapkan membatasi mobilitas masyarakat yang keluar-masuk wilayah itu.
 
"Jumlah pintu masuk ke RW masing-masing itu dibatasi jumlahnya, kemudian disiapkan hand sanitizer, wastafel, ada patroli, ada pembersihan, disinfektan, dan berbagai program lain yang sudah kita lakukan sejak lama, dan juga pengawasan," tuturnya.
 
 
 
Dalam mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta juga mempertimbangkan penelitian, serta membuat kajian yang komprehensif dan holistik. 
 
PPKM berskala mikro ini sesuai dengan yang tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x