SEPUTARTANGSEL.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diberlakukan mulai besok, Selasa 9 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo pekan lalu dengan 5 pimpinan provinsi di Indonesia.
Kelima pimpinan daerah yang dimaksud, yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X, dan Gubernur Bali Wayan Foster.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021, Begini Aturan dan Penjelasannya
Baca Juga: Selamat, Kesha Ratuliu dan Adhi Permana Resmi Menikah, Intip Sosok Sang Suami yang Menjadi Sorotan
SeputarTangsel.com mengutip dari Antara, pelaksanaan PPKM diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Instruksi yang dikeluarkan 5 Februari 2021 tersebut, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal tersebut merupakan implementasi pertemuan Presiden dengan lima Gubernur dalam rangka pengendalian Covid-19.