PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Catat Poin-poin Pentingnya!

- 9 Februari 2021, 10:35 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta. /Setkab

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan point-point penting terkait pelaksanaan PPKM Mikro yang dimulai hari ini.

Dilihat dari hasil PPKM sebelumnya, Provinsi Dki Jakarta menunjukan kasus flat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten juga sudah mulai menurun.

“Tujuan PPKM Mikro diberlakukan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva serta pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari siaran pers pada hari Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kembali Menjadi Komisaris di Tokopedia, Wishnutama: I'm Back, Terima kasih Bro

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Kebijakan Baru Terkait PPKM, Begini Kata Wagub Ahmad Riza Patria

Dibentuknya pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan 4 fungsi, yaitu pencegahan, penangaan, pembinaan dan pendukung operasional Covid-19.

Nantinya skenario untuk pengendalian adalah memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi pasien, pembatasan mobilitas dan pergerakan, dan penyediaan kebutuhan pokok.

Pemerintah juga akan melakukan perubahan kebijakan pengaturan terhadap perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan Covid-19 yaitu di antaranya, yaitu:

Baca Juga: Amerika Serikat Merayu China untuk Mengecam Kudeta Militer di Myanmar yang Menahan Aung San Suu Kyi

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Untuk Warga di 3 Wilayah Jakarta Hari Ini, Selasa 9 Februari 2021, Ada Apa?

Pertama, penerapan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (PCR, Antigen, GeNose), pelaksanaan test acak, dan pembatasan saat libur panjang keagamaan.

Kedua, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) kecuali dengan kriteria tertentu.

Ketiga, pelarangan bepergian keluar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit, TNI, Polri, Pegawai/Staff BUMN, dan pekerja swasta selama masa libur Imlek.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan untuk Penduduk di Wilayah Indonesia Bagian Barat, Ada Apa?

Baca Juga: Peringatan Bagi Warga Indonesia Bagian Timur yang Berisiko Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat, Ini Daerahnya

Kemudian nantinya Gubernur mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis skala mikro (PPKM mikro) sesuai dengan instruksi MenDagri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM mikro di tingkat Desa/Kelurahan.

Kepala daerah juga menindak lanjuti instruksi Mendagri dan instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan-aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Dalam instruksi tersebut, ada beberapa indikator yang diterapkan pada PPKM Mikro.

Baca Juga: Doyan Santap Burger, Ini Lokasi Favorit di Tangerang Selatan yang Bisa Dikunjungi

Baca Juga: Lionel Messi Kembali Catatkan Rekor di Laga Barcelona Kontra Real Betis

Meliputi pembatasan perkantoran atau tempat kerja, atau dikenal dengan istilah work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring, kegiatan esensial yang terkait dengan industri atau kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nantinya restoran dan mal yang menawarkan makanan dan minuman harus membatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Untuk pemberlakukan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00. Selanjutnya, pemesanan makanan dan minuman tetap menggunakan take away (dibawa pulang) atau delivery. Kegiatan konstruksi tetap 100 persen, tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah