Pertama, penerapan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (PCR, Antigen, GeNose), pelaksanaan test acak, dan pembatasan saat libur panjang keagamaan.
Kedua, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) kecuali dengan kriteria tertentu.
Ketiga, pelarangan bepergian keluar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit, TNI, Polri, Pegawai/Staff BUMN, dan pekerja swasta selama masa libur Imlek.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan untuk Penduduk di Wilayah Indonesia Bagian Barat, Ada Apa?
Kemudian nantinya Gubernur mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis skala mikro (PPKM mikro) sesuai dengan instruksi MenDagri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM mikro di tingkat Desa/Kelurahan.
Kepala daerah juga menindak lanjuti instruksi Mendagri dan instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan-aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Dalam instruksi tersebut, ada beberapa indikator yang diterapkan pada PPKM Mikro.
Baca Juga: Doyan Santap Burger, Ini Lokasi Favorit di Tangerang Selatan yang Bisa Dikunjungi