SEPUTARTANGSEL.COM - Rakyat Indonesia harus bersedia divaksinasi, tidak boleh menolak, karena program vaksinasi bersifat wajib.
Apabila menolak, maka akan ada sanksi yang diperoleh. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986.
Pasalnya, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto, apabila vaksinasi tidak diwajibkan, maka akan membahayakan masyarakat yang lain.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM
Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti
"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News hari Jumat, 8 Januari 2021.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.
Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberlakukan.
Baca Juga: Irfan Hakim Pernah Rasain Positif Covid-19: Kapok, Gue Gak Mau Kena Lagi!