Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari 2021, Airlangga Hartarto: Wajib

- 8 Januari 2021, 20:37 WIB
Ketua Komite Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto
Ketua Komite Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto /Foto: Instagram/airlanggahartarto_official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rakyat Indonesia harus bersedia divaksinasi, tidak boleh menolak, karena program vaksinasi bersifat wajib.

Apabila menolak, maka akan ada sanksi yang diperoleh. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986.

Pasalnya, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto, apabila vaksinasi tidak diwajibkan, maka akan membahayakan masyarakat yang lain.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti

"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News hari Jumat, 8 Januari 2021.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberlakukan.

Baca Juga: Irfan Hakim Pernah Rasain Positif Covid-19: Kapok, Gue Gak Mau Kena Lagi!

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x