Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan
Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Rocky Gerung: Kodok Sedang Berkumpul Rapat Mencari Tagar
Terdakwa Pinangki adalah seorang aparat hukum dalam hal ini seorang jaksa. Dia seharusnya memberantas korupsi. Bukan menjadi pelaku.
Pinangki membantu Djoko Tjandra dalam menghindari putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juni 2009.
Dengan demikian, Pinangki dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Sebanyak 90 Dokter 60 Tahun Keatas RSCM Mulai Divaksin Covid-19 Hari Ini
Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan
Lebih jauh, Eko menjelaskan, “Pinangki berbelit-belit, menyangkal, dan menutupi keterlibatan pihak lain, tidak mengakui kejahatannya, dan sudah menikmati hasil tindak pidana.”
Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa PInangki.
Pinangki bersikap sopan selama persidangan berlangsung, merupakan tulang punggung keluarga, mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum. ***