Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

- 8 Februari 2021, 21:40 WIB
Jaksa Pinangki divonis
Jaksa Pinangki divonis /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Jaksa Pinangki Sima Malasari divonis 10 tahun penjara pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 8 Februari 2021.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Majalis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahu dan dengan Rp600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Eko Purwanto seperti dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Eko juga mengatakan, bahwa keputusan memang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Namun, hal tersebut adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa cantik Pinangki, terbukti bersalah atas tiga tuduhan.

Pertama, Pinangki secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Jaksa ini terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS untuk menyelesaikan masalah Djoko Tjandra yang terlibat kasus hukum ‘Cessie’ Bank Bali.

Kedua, Pinangki juga diketahui berdasarkan bukti-bukti tidak terbantahkan telah melakukan pencucian uang.

Uang yang dimaksud sebesar 375,279 dolar AS atau senilai dengan Rp5.253.905. 036.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Terakhir, Pinangki yang menjabat sebagai jaksa sejak tahun 2007 telah melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan dilakukan bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Mereka menyiapkan dana sebesar 10 juta dolar bagi siapa saja yang dapat membantu menggagalkan putusan peninjauan kembali Djoko Tjandra.

Sebelum putusan diberikan, hakim menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan

Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Rocky Gerung: Kodok Sedang Berkumpul Rapat Mencari Tagar

Terdakwa Pinangki adalah seorang aparat hukum dalam hal ini seorang jaksa. Dia seharusnya memberantas korupsi. Bukan menjadi pelaku.

Pinangki membantu Djoko Tjandra dalam menghindari putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juni 2009.

Dengan demikian, Pinangki dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Sebanyak 90 Dokter 60 Tahun Keatas RSCM Mulai Divaksin Covid-19 Hari Ini

Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan

Lebih jauh, Eko menjelaskan, “Pinangki berbelit-belit, menyangkal, dan menutupi keterlibatan pihak lain, tidak mengakui kejahatannya, dan sudah menikmati hasil tindak pidana.”

Sementara itu, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa PInangki.

Pinangki bersikap sopan selama persidangan berlangsung, merupakan tulang punggung keluarga, mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x