Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam
Jaksa ini terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS untuk menyelesaikan masalah Djoko Tjandra yang terlibat kasus hukum ‘Cessie’ Bank Bali.
Kedua, Pinangki juga diketahui berdasarkan bukti-bukti tidak terbantahkan telah melakukan pencucian uang.
Uang yang dimaksud sebesar 375,279 dolar AS atau senilai dengan Rp5.253.905. 036.
Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan
Terakhir, Pinangki yang menjabat sebagai jaksa sejak tahun 2007 telah melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan dilakukan bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Mereka menyiapkan dana sebesar 10 juta dolar bagi siapa saja yang dapat membantu menggagalkan putusan peninjauan kembali Djoko Tjandra.
Sebelum putusan diberikan, hakim menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.