Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sima Malasari Divonis 10 Tahun Penjara dengan 3 Tuduhan

- 8 Februari 2021, 21:40 WIB
Jaksa Pinangki divonis
Jaksa Pinangki divonis /Antara/

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Jaksa ini terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS untuk menyelesaikan masalah Djoko Tjandra yang terlibat kasus hukum ‘Cessie’ Bank Bali.

Kedua, Pinangki juga diketahui berdasarkan bukti-bukti tidak terbantahkan telah melakukan pencucian uang.

Uang yang dimaksud sebesar 375,279 dolar AS atau senilai dengan Rp5.253.905. 036.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Terakhir, Pinangki yang menjabat sebagai jaksa sejak tahun 2007 telah melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan dilakukan bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Mereka menyiapkan dana sebesar 10 juta dolar bagi siapa saja yang dapat membantu menggagalkan putusan peninjauan kembali Djoko Tjandra.

Sebelum putusan diberikan, hakim menguraikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x