Baca Juga: Siap-siap Emosi Terkuras, Serial The Penthouse Season 2 Akan Segera Tayang!
Abdullah membandingkan kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI ini dengan sistem hukum internasional.
Menurutnya, dalam sistem hukum internasional, orang yang sudah dijatuhi hukuman mati maka akan ditanya permintaan terakhirnya.
Sementara dalam kasus tewasnya anggota laskar FPI ini, mereka tidak berstatus sebagai terdakwa, tersangka, maupun saksi namun tetap ditembak setelah terjadinya perlawanan.
Baca Juga: Elon Musk Sambungkan Otak Monyet Dengan Komputer, Bisa Main Game
Baca Juga: 9 Fakta Tentang Platipus, Hewan Mamalia yang Bertelur
Terlebih, para aparat keamanan yang saat itu bertugas tidak mengenakan seragam dan mobil dinas.
"Sekarang logikanya begini, mereka ini tidak pakai mobil dinas, tidak pakai uniform sehingga siapapun yang normal, ini siapa yang ngejar itu? Maka kemudian saya berpikir ini penjahat. Kecuali mereka pakai uniform, pakai mobil dinas. Tetapi ini tidak," tuturnya.
"Nah oleh karena itu, maka saya menganggap bahwa asas praduga tak bersalah diberlakukan kepada polisi karena seharusnya mereka tidak boleh ditembak, tidak boleh dibunuh, dan seterusnya seperti itu," sambungnya.
Baca Juga: Gunung Semeru dan Raung Siaga 2, Suara Dentuman Terus-menerus