Wapres Ma'ruf Amin Sebut Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah, Begini Penjelasannya

- 29 Januari 2021, 15:48 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin /Twitter/KH. Ma'ruf Amin/@Kiyai_MarufAmin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Presiden (Wapres), KH. Ma'ruf Amin angkat suara terkait program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Menurut Ma'ruf Amin, hukum vaksinasi di tengah pandemi adalah wajib atau fardhu kifayah.

"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya itu) wajib kifayah," kata M'ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah, seperti dilansir Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jum'at, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Belajar Daring, Empat ABG Belasan Tahun di Jakut 'Nyambi' Prostitusi Online

Baca Juga: Perhatian! Vaksin Tidak Mencegah Penularan Virus, Begini Kata Jubir Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, Ma'ruf membahas tentang salah satu penjelasan seorang ulama, Syekh Nawawi Al-Bantani.

Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa menjaga diri dari bahaya hukumnya wajib.

"Menjaga dari wabah ya itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama Syekh Nawawi Al-Bantani," ujarnya.

Baca Juga: Tambah Panjang, Tarif Tol Bogor Ring Road Naik Mulai 30 Januari 2021

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x