Pemda DKI Tambah Lokasi Pemakaman dengan Protokol Covid-19, Cek di Sini Lokasinya

- 27 Januari 2021, 19:03 WIB
Pembukaan kembali lahan TPU Rorotan khusus pemakaman dengan protokol Covid-19
Pembukaan kembali lahan TPU Rorotan khusus pemakaman dengan protokol Covid-19 /jakarta.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Covid-19 di Jakarta masih belum terkendali. Baik dari segi penyebarannya masih tinggi, tingkat keterisian rumah sakit masih tinggi, dan pelanggarannya pun masih banyak dilakukan serta tingkat disiplin masyarakat terhadap prokes rendah.

Hal inilah yang menyebabkan keterisian pemakaman di DKI juga tinggi. Beberapa pemakaman yang disediakan khusus dengan protokol kesehatan sudah penuh.

Untuk itu Pemda DKI Jakarta membuka pemakaman baru dengan protokol Covid-19.

Baca Juga: Astaghfirulloh, 5 Pelaku Perampokan Minimarket Ternyata Masih Berusia Muda

Baca Juga: Setelah Melakukan 10 Kali Aksi Pencurian, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tangsel

Salah satunya TPU Rorotan, Jakarta Utara. Guna memastikan proses penyiapan TPU, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan ke TPU Rorotan, Jakarta Utara, pada Rabu 27 Januari 2021.

"Kita ketahui memang dalam beberapa minggu ini ada peningkatan kasus aktif. Alhamdulillah angka kematian terus menurun, 1,6%. Namun demikian kami juga terus menyiapkan lahan pemakaman," terang Riza Patria. 

Di (TPU) Rorotan, tersedia 2 Ha lahan untuk pemakaman, dan sebanyak 8.000 meter sudah siap dengan kapasitas 1.500 petak makam.

Baca Juga: Wah, Penyanyi Nindy Ayunda Ditanyai 17 Pertanyaan oleh Kepolisian, Begini Detailnya

Baca Juga: Pemda DKI Siapkan 20.000 Meterpersegi TPU Rorotan Untuk Pemakaman dengan Protokol Covid-19

Selain di TPU Rorotan lahan TPU baru lainnya juga disiapkan Pemda DKI Jakarta. Jumlah total kapasitas sebanyak 17.900 petak.

Lahan-lahan tersebut tengah disiapkan dan ditingkatkan kapasitasnya untuk menampung Pemakaman Baru dengan protokol Covid-19 di Jakarta.

Adapun lahan pemakaman baru yang disediakan untuk pemakaman dengan protokol Covid-19 adalah:

Baca Juga: Pelaku Kasus Mesum Halte Senen Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Jiwa di Indonesia, DPR RI Desak Pemerintah Lakukan Ini

1. TPU Bambu Apus 2 (Bambu Wulung - Jakarta Timur). Luas Total 5 Ha, Luas Pakai 3.000 m2, Daya Tampung 800 petak.


2. TPU Srengseng Sawah 2 (Jakarta Selatan). Luas Total 3,4 Ha, Luas Pakai 1,2 Ha, Daya Tampung 1.900 petak.


3. TPU Tegal Alur (Jalan Sahabat, Jakarta Barat). Luas Total 1,3 Ha, Luas Pakai 5.000 m2 (masih persiapan), Daya Tampung 800 petak.


4. TPU Rorotan (Jakarta Utara). Luas Total 25 Ha (prioritas 2 Ha), Luas Pakai 8.000 m2, Daya Tampung 1.500 petak.


Baca Juga: Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat, Catat Kerugian 829,1M

Baca Juga: Beda Pandangan Rocky Gerung dengan DPR Soal Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Begini Lengkapnya

5. RTH Jalan Kramat Tiga (Lubang Buaya, Jakarta Timur). Luas Total 5 Ha, Luas Pakai 3.000 m2, Daya Tampung 800 petak. Luas Total 5,2 Ha, Daya Tampung 9.000 petak.
6. RTH Jalan Raya Pondok Gede/ Dukuh II (Kramat Jati, Jakarta Timur). Luas Total 2,1 Ha, Daya Tampung 3.900 petak.

Meskipun demikian Wagub Ahmad Riza berharap, agar angka kematian akibat Covid-19 terus menurun, dan wabah Covid-19 dapat dikendalikan.

Sehingga tempat-tempat pemakaman ini tidak diisi lagi oleh korban Covid-19.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Terhitung 14 Kali Terjadi Guguran Lava Sejak Pagi

Baca Juga: Setelah Dilantik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Fokus ke 4 Bidang dengan 16 Prioritas Ini

"Mari kita terus disiplin laksanakan protokol kesehatan dengan baik. Dengan tetap 3M, hidup sehat, teratur, bersih, disinfektan selalu dilakukan di rumah, dibersihkan. Jangan lupa hand sanitizer, berolahraga, berjemur, kemudian makan yang bergizi, (konsumsi) herbal, dan sebagainya," terangnya.

Dengan kebijakan PSBB 26 Januari hingga 8 Februari diharapkan ada penurunan kasus. Semua berpulang pada disiplin warga Jakarta. 

Baca Juga: Sony Rilis Kamera Baru, Bisa Rekam 8K dan Resolusi 50 Megapixel

Baca Juga: Ambroncius Nababan, Pelaku Rasisme kepada Natalius Pigai Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

"(Semoga) Jakarta segera terbebas dari penyebaran COVID-19," tutup Riza Patria. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Jakarta.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x