Astaghfirulloh, 5 Pelaku Perampokan Minimarket Ternyata Masih Berusia Muda

- 27 Januari 2021, 18:20 WIB
Para pelaku pencurian minimarket di Ciputat.
Para pelaku pencurian minimarket di Ciputat. /Foto: Dok. Div Humas Polri /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pencurian dan kekerasan yang sempat terjadi di salah satu minimarket di wilayah Ciputat, akhirnya berhasil menemukan titik terang.

Dalam kurun waktu dua hari, tim Subdit 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan masing-masing peran dan inisial para pelaku yang berhasil diringkus.

“Para tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang. Masing-masing dengan inisial RJ, WAM, MFH, AD, dan MNU memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi ini,” papar Kobes Pol Yusri Yunus dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Divisi Humas Polri pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Setelah Melakukan 10 Kali Aksi Pencurian, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tangsel

“RJ sebagai pelaku utama yang memberikan ide dan mengumpulkan tersangka lainnya, masuk lebih dulu ke minimarket bersama WAM dengan membawa senjata tajam, selanjutnya barulah MFH dan AD masuk menyusul dengan senjata api berupa korek api di tangannya,” jelasnya.

Satu tersangka lainnya berinisial MNU tidak ikut dalam aksi tersebut, namun menunggu di tempat berbeda dan berperan sebagai penadah dimana menerima barang hasil curian berupa Handphone yang kemudian akan dijual ke pihak lain.

Para tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan minimarket ini merupakan teman nongkrong yang masih berusia muda, yakni berusia 18 hingga 20 tahun.

Baca Juga: Wah, Penyanyi Nindy Ayunda Ditanyai 17 Pertanyaan oleh Kepolisian, Begini Detailnya

Tersangka berinisial RJ sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh pihak kepolisian dan polisi akhirnya melontarkan tembakan di bagian kaki pelaku untuk bisa diamankan.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x