SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan sudah ditahan.
Penahanan Ambroncius Nababan dilakukan oleh Bareskrim Polri usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Ambroncius Nababan ditahan mulai hari ini, Rabu 27 Januari 2021. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi.
Baca Juga: Baru Dilantik, Listyo Sigit Prabowo Langsung Diingatkan Soal Masa Otoriter 98 oleh DPR
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Slamet di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Sebagaimana dilansir Antara, penahanan itu dilakukan agar tersangka pelaku ujaran rasisme tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
Pertama; Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua; Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.