Tak Terima Kena Gusur Tol Desari, Tommy Suharto Gugat Pemerintah Hingga Rp56 M

- 26 Januari 2021, 12:31 WIB
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/PRAS./

Baca Juga: Sempat Dikritisi Rocky Gerung, Kini Mendagri Tito Karnavian Justru Apresiasi Langkah Menkes Lakukan Ini

Baca Juga: Sempat Dikritisi Rocky Gerung, Kini Mendagri Tito Karnavian Justru Apresiasi Langkah Menkes Lakukan Ini

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

Baca Juga: Cek Fakta: Setelah Suntik Vaksin, Dokter di Palembang Meninggal Dunia

Baca Juga: Cek Fakta: Julio Iglesias Meninggal Dunia Karena Covid-19

5. PT Citra Waspphutowa

6. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: sipp.pn-jakartaselatan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x