Tak Terima Kena Gusur Tol Desari, Tommy Suharto Gugat Pemerintah Hingga Rp56 M

- 26 Januari 2021, 12:31 WIB
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/PRAS./

7. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak

8. PT Girder Indonesia

Dalam gugatan, menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Bayi dengan Narasi Korban Vaksinasi Covid

Selain itu, beberapa yang dituntut Tommy Soeharto diantaranya

1.Memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56.670.500.000.

2. Khusus untuk Tergugat II, meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34.190.500.000.

3.Meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: sipp.pn-jakartaselatan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x