7. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
8. PT Girder Indonesia
Dalam gugatan, menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren
Baca Juga: Cek Fakta: Foto Bayi dengan Narasi Korban Vaksinasi Covid
Selain itu, beberapa yang dituntut Tommy Soeharto diantaranya
1.Memohon pengadilan untuk menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp 56.670.500.000.
2. Khusus untuk Tergugat II, meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34.190.500.000.
3.Meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis