SEPUTARTANGSEL.COM- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lebih karena asetnya digusur pada proyek tol Depok Antasari (Desari).
Hal ini diketahui dari unggahan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Pada laman ini tertulis gugatan atas nama H. Hutomo Mandala Putra dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Aset yang diperkarakan adalah sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Melukis Senja - Budi Doremi
Baca Juga: KKP Berhasil Ringkus 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
Gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021, dan Tommy Soeharto menggugat beberapa instansi pemerintah.
Gugatan juga ditujukan pada beberapa pelaksana tol Desari atas penggusuran tanah dan bangunan yang dianggapnya sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam laman PN Jakarta Selatan, disebutkan Tommy Soeharto menggugat beberapa instansi pemerintah.
Ada sekitar 5 instansi yang tertulis di dalam gugatan itu, yaitu