Fix! Tarif Tol Naik Mulai 17 Januari. Segini Besaran Kenaikannya

- 15 Januari 2021, 10:00 WIB
Setelah sempat ditunda karena pandemi, tarif tol naik mulai 17 Januari
Setelah sempat ditunda karena pandemi, tarif tol naik mulai 17 Januari /PUPR/

SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah ditunda karena pandemi Covid-19 pemerintah memastikan tarif tol akan naik mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00. 

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Atmawidjaja menyebut penyesuaian tarif bertujuan untuk mengimbangi inflasi, meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, mendukung kinerja operator, serta menutup kenaikan biaya operasional. Sehingga pengembalian investasi dapat dilakukan.

Baca Juga: 15 Orang Ini Dilarang Terima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Raffi Ahmad 'Nongkrong' Usai Divaksinasi, Jubir Pemerintah Ucapkan Ini

“Kami berharap kenaikan tarif tol dapat diterima oleh masyarakat, sekaligus menjadi momentum dalam membangkitkan ekonomi nasional,” terang Endra dalam Konferensi Pers Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Jalan Tol Japek, serta Penyesuaian Tarif Tol Jasa Marga Group, Kamis 14 Januari 2021.

Ditambahkan Kepala Umum Bagian Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin, penyesuaian tarif jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang (UU) 38/2004 tentang jalan.

Baca Juga: Majene Kembali Diguncang Gempa 6,2 SR Setelah Sehari Sebelumnya 5,9 SR

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Ini Komentar Tegas Jenderal Pol Idham Azis

Mahbullah melanjutkan, alasan penyesuaian tarif diberlakukan bulan ini karena ekonomi mulai pulih.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Jasamarga


Tags

Terkait

Terkini

x