Tak Terima Kena Gusur Tol Desari, Tommy Suharto Gugat Pemerintah Hingga Rp56 M

- 26 Januari 2021, 12:31 WIB
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M
Tol Desari, menggusur aset Tommy Suharto, Pemerintah digugat Rp56 M /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/PRAS./

Baca Juga: Teaser Debut Solonya Keluar, Rosé Blackpink Trending Worldwide

4. Menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 setiap harinya.

Sesuai jadwal yang tercantum dalam unggahan tersebut, kasus ini kini telah memasuki sidang pertama. 

Kuasa hukum Tommy Suharto dalam kasus ini tertulis Viktor Simanjuntak.

Sebelumnya Tommy Soeharto juga pernah menggugat pemerintah soal Mobil Nasional (Mobnas).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Jepang Secara Pribadi Menyimpulkan Olimpiade Tokyo 2021 Dibatalkan Karena Covid-19

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Pemerintah berhasil memenangi gugatan atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu dan memblokir rekeningnya di Bank Mandiri. ***

 

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: sipp.pn-jakartaselatan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x