FPI Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan Kejahatan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

- 22 Januari 2021, 07:44 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Keinginan eks ormas FPI untuk mengajukan gugatan kasus tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional dinilai akan menemui sejumlah hambatan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang rencananya akan dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar. Sebab, setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level atau tingkat peradilan, termasuk sampai ke mekanisme internasional.

"Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kami menghormati apabila tim advokasi FPI berkeinginan untuk melakukan hal tersebut," ujar Choirul pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini 22 Januari 2021, Mulai dari Antam Hingga UBS Alami Kenaikan

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

Namun, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. Kesulitan yang kemungkinan besar ditemui adalah status kasus tewasnya 6 laskar FPI itu tidak masuk kategori pelanggaran ham berat.

"Sepertinya akan sulit. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma dna status kasus kematian anggota FPI ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat atau genosida," jelas Choirul.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 berencana melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC. Menurut tin advokasi tersebut tindakan polisi yang menembak mati 6 laskar itu merupakan pelanggaran ham berat yang harus diusut pengadilan kejahatan internasional.

Dalam sebuah info yang beredar luas di kalangan media, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional untuk menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 pasca pilpres dan tragedi 7 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x