Begini Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Supaya Dapat BLT hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 20 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali bagikan bantuan tunai kepada para pelajar di seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam hal ini, Kemendikbud bekerja dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Wah, Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja pada 2021 Hanya untuk Kelompok Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Banjir Kalimantan Selatan, Banyak Tamu Bermalam di Sejumlah Hotel

Adapun pelajar yang dimaksud yakni berusia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.

Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.

Baca Juga: Banjir Kalimantan Selatan Akibat Kondisi Infrastruktur Ekologis Tak Memadai

Baca Juga: Banjir Kalimantan Selatan Akibat Kondisi Infrastruktur Ekologis Tak Memadai

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Baca Juga: Innalillahi, 154 Bencana di Indonesia dan Memakan 140 Korban Meninggal Selama 1-18 Januari 2021

Baca Juga: Lengkapi Bursa Transfer Musim Dingin, Milan Datangkan Mario Mandzukic

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok

Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Aniaya Pacar hingga Giginya Rontok

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Baca Juga: Prancis Tutup 9 Masjid dan Organisasi Islam, Ini Alasannya

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Sudah Dicairkan Kepada Pensiunan PNS atau Ahli Waris Hari Ini

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG

Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Bambang Brodjonegoro untuk Mengkaji Lebih Dalam Alat GeNose

Sebelumnya, jika kalian ingin mengetahui apakah kalian terdaftar ke dalam program Kemendikbud, simak langkah-langkahnya berikut ini.

Pertama, masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Berikutnya, masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa, lalu klik 'Cek Data'.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Menyetujui dan Mendukung Perpres Pencegahan Ancaman Ekstrimisme

Baca Juga: Lirik Lagu New Normal Cinta di Album Vaksin Slank

Selanjutnya akan muncul nama pelajar, nama sekolah, serta alamat tempat tinggal dan nama bank penyalur.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x