SEPUTARTANGSEL.COM - Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) tahap pertama telah cair kepada 367.740 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini, Selasa 19 Januari 2021.
Pencairan tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.
Total dana untuk pencairan Bapertarum untuk pensiunan PNS tahap pertama ini sebesar Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG
Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Bambang Brodjonegoro untuk Mengkaji Lebih Dalam Alat GeNose
Besaran dana yang dicairkan ke setiap pensiunan PNS atau ahli waris disesuaikan dengan saldo dari tabungannya.
"Untuk (pencairan) tahap pertama dananya Rp1,5 triliun. Masing-masing PNS pensiun sudah menerima dana sesuai dengan saldo dari tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 19 Januari 2021.
Sementara, pencairan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Menyetujui dan Mendukung Perpres Pencegahan Ancaman Ekstrimisme
Baca Juga: Lirik Lagu New Normal Cinta di Album Vaksin Slank