Wakil Ketua DPR RI Menyetujui dan Mendukung Perpres Pencegahan Ancaman Ekstrimisme

- 19 Januari 2021, 16:46 WIB
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin.
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin. /Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Penerbitan peraturan tersebut disetujui dan didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan M. Azis Syamsuddin.

Azis mengatakan ancaman ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga: Lirik Lagu New Normal Cinta di Album Vaksin Slank

Baca Juga: Waduh! Demi Game, Seorang Anak Habiskan Rp30 Juta Untuk Membeli Diamond

“Saat ini ancaman ekstrimisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali dengan serangkaian aksi penghasutan, berita bohong, hingga framing berita sebagai teror informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di Indonesia,” kata Azis, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPR RI, Selasa 19 Januari 2021.

Azis menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam pencegahan dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.

Selain itu, Azis meminta pemerintah untuk menjabarkan secara rinci mengenai kegiatan yang termasuk kategori ekstrimisme agar tidak menjadi salah tafsir dan muncul stigmatisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Trending di Twitter, Ternyata ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x