Baca Juga: Banjir Kalimantan Selatan Akibat Kondisi Infrastruktur Ekologis Tak Memadai
Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.
Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.
Baca Juga: Innalillahi, 154 Bencana di Indonesia dan Memakan 140 Korban Meninggal Selama 1-18 Januari 2021
Baca Juga: Lengkapi Bursa Transfer Musim Dingin, Milan Datangkan Mario Mandzukic
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.
Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.
Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok