Sabar, Ini Alasan Kemnaker Belum Kunjung Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin III: Cek Detail

- 20 Januari 2021, 05:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

Baca Juga: Prancis Tutup 9 Masjid dan Organisasi Islam, Ini Alasannya

Karenanya, jumlah anggaran yang telah disediakan dalam Tahun Anggaran (T.A) 2020 harus dikembalikan lagi ke kas negara.

Hal ini diketahui dari keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemnaker, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Sudah Dicairkan Kepada Pensiunan PNS atau Ahli Waris Hari Ini

Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG

Pengembalian itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Selanjutnya, Ida juga memastika bahwa calon penerima yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Bambang Brodjonegoro untuk Mengkaji Lebih Dalam Alat GeNose

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x