Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga, BST Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Lihat Daftar Penerima di Link Ini
Selanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tetap melakukan pengawalan.
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai. (Diizinkan) hari ini sampai pemakaman selesai," jelas hakim Eko dalam sidang seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Dicairkan pada 2021, Cek Link Ini Secara Berkala
Baca Juga: Waw, Telkomsel Beri Hadiah iPhone 12 dan Pulsa Total Rp4 Juta, Caranya Mudah Sekali
Seperti diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak 1 juta Dolar AS dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.
Jaksa menyatakan dari jumlah tersebut, sebesar 500 ribu Dolar AS telah diterima Pinangki.***