Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 11:11 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama.

Selain nama Pinangki Sirna Malasari, juga nama lain yakni Andi Irfan Jaya.

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki.

Baca Juga: Komjen Boy Rafli Amar Vs Komjen Listyo Sigit Prabowo Berebut Kursi Kapolri, Ini Rekam Jejaknya

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Kabar Duka, Tokoh Ini Meninggal Dunia

Karena itu, mantan politisi Nasdem ini dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Andi Irfan juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ribuan Bule Menumpuk di Soetta, Fadli Zon: Siapa yang Menimbulkan Kerumunan?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x