Sidang Pledoi Jaksa Pinangki Ditunda, Ada Apa?

- 18 Januari 2021, 14:56 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin  (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus suap Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari ditunda.

Sidang seharusnya berlangsung pada hari Senin 18 Januari 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut lantaran ayah Pinangki meninggal dunia.

Baca Juga: Viral WNA Ajak Bule Pindah ke Bali Kala Pandemi, Begini Profilnya: Ternyata Ilegal dan Dihujat!

Baca Juga: Ucapan Duka dan Doa dari Paus Fransiskus untuk Bencana di Indonesia

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.

Hakim Eko pun mengizinkan Pinangki untuk menghadiri pemakaman ayahnya hingga prosesi penguburan selesai.

Lantaran itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai hari Rabu lusa.

Baca Juga: Forum RT-RW DKI Minta Risma Jangan Bikin Gaduh di Jakarta, Rocky Gerung Bilang Begini

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga, BST Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Lihat Daftar Penerima di Link Ini

Selanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tetap melakukan pengawalan.

"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai. (Diizinkan) hari ini sampai pemakaman selesai," jelas hakim Eko dalam sidang seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Dicairkan pada 2021, Cek Link Ini Secara Berkala

Baca Juga: Waw, Telkomsel Beri Hadiah iPhone 12 dan Pulsa Total Rp4 Juta, Caranya Mudah Sekali

Seperti diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak 1 juta Dolar AS dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Jaksa menyatakan dari jumlah tersebut, sebesar 500 ribu Dolar AS telah diterima Pinangki.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x