Pemilik KIS Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak Detailnya

- 16 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan perpanjang beberapa program sosial pada tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah program bantuan sosial (bansos).

Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk program bansos dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Untuk Gempa di Sulawesi Barat dan Tanah Longsor di Sumedang

Baca Juga: 4 Wakil Indonesia Berhasil Amankan Tiket Semi Final Yonex Thailand Open 2021, Ada Ginting

Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Diharapkan dengan adanya program ini, maka daya beli masyarakat dapet meningkat.

Selain itu, perekonomian dalam negeri juga diharapkan mampu untuk bangkit dari keterpurukan.

Baca Juga: Registrasi Vaksin Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp, Simak Caranya

Baca Juga: ISIS Ancam Aktor dan Produser Film Netflix 'Mosul'

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam menjalankan program ini, Jokowi menegaskan kepada seluruh jajaranannya supaya bisa dibagikan secara tepat sasaran.

Jokowi juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) apabila perbaikan data diperlukan.

Baca Juga: AS Tambahkan Xiaomi ke Daftar Terduga Perusahaan Militer China

Baca Juga: 13 Ulama dan Habaib Indonesia Meninggal Dunia Awal Januari 2021, Ada Guru Habib Rizieq

Rencananya, dana bansos ini akan dikirimkan melalui rekening para calon penerima.

Tidak ada bentuk potongan apapun dalam pembagian bansos ini.

Tetapi, Jokowi mengingatkan bahwa bansos ini hanya boleh dipergunakan untuk membeli kebotohan pokok.

Baca Juga: Habib Ali Abdurrahman Assegaf Berpulang, 2 Hari Indonesia Kehilangan Ulama Kenamaan dan Kharismatik

Baca Juga: BNPB Mencatat Korban Meninggal Dunia Gempa di Sulawesi Barat Berjumlah 34 Orang

Dia melarang keras penggunaan bansos untuk dibelikan rokok dan minuman keras.

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Waduh, Fahri Hamzah Tiba-tiba Minta Pertolongan Risma, Ada Apa?

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Blokir Rekening dan Ponsel Warga yang Tolak Vaksinasi

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad Langgar Prokes, Begini Saran Deddy Corbuzier untuk Pemerintah

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansyur Kembali Berduka Setelah Syekh Ali Jaber Meninggal, Ulama Ini Wafat

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Digugat Ke Pengadilan Negeri Depok Akibat Ikut Pesta Usai Divaksinasi

Baca Juga: Gempa 6,2 SR di Majene, Sulawesi Barat, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik dan Santunan Korban

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Hari Ini, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Dampak Gempa 6,2 SR di Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Barat Roboh

Pertama, login dtks.kemensos.go.id.

Berikutnya, pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS.

Selanjutnya, ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS dan masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS.

Baca Juga: Menyayat Hati, Rohimah Gugat Cerai Kiwil, Istri Keduanya: Saya Kira Bunda Bisa Berbagi Cinta

Artikel Ini Pernah Tayang di fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan Judul: Cara Dapat Bansos Bagi Pemegang KIS, Segera Cek Penerima di Sini

Kemudian, ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia, dan klik 'Cari'.

Setelahnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.*** (Fix Indonesia/Akbar Gunawan Wadi)

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini