Raffi Ahmad Resmi Digugat Ke Pengadilan Negeri Depok Akibat Ikut Pesta Usai Divaksinasi

- 15 Januari 2021, 16:20 WIB
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu 13 Januari 2021.
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu 13 Januari 2021. /Foto: Youtube/Sekretariat Presiden/


SEPUTARTANGSEL.COM - Presenter Raffi Ahmad resmi digugat oleh advokat publik David Tobing Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat 15 Januari 2021.

Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin Covid-19 gelombang pertama  bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Rabu 13 Januari 2021.

David menggugat Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Gempa 6,2 SR di Majene, Sulawesi Barat, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik dan Santunan Korban

Gugatan David sudah diterima PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Menurut David, pihaknya menggugat Raffi Ahmad karena dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David, dikutip dari Antara, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Hari Ini, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut David, dipilihnya Raffi Ahmad oleh pemerintah seharusnya memiliki dampak positif karena memiliki banyak pengikut.

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tutur David.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x