Kemnaker Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta untuk Kelompok Ini, Simak Detailnya

- 15 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bagikan bantuan kepada para pekerja.

Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang menerima upah atau gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan telah ditargetakan untuk 12.403.896 calon penerima.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Dicairkan Kemnaker Januari 2021, Begini Detailnya

Baca Juga: Hari Ini, Sulawesi Barat Diguncang Gempa 5,9 SR

Adapun besarannya yakni Rp2,4 juta rupiah yang akan dibagikan selama empat bulan.

Jadi, dalam satu bulan penerima akan diberikan Rp600.000.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kemnaker, BSU ini rencananya akan cair pada Januari 2021.

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad dan Sherina, Ahok Jadi Trending Twitter Hari Ini: Dokter Tirta Angkat Suara

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x