Registrasi Vaksin Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp, Simak Caranya

- 15 Januari 2021, 21:33 WIB
Seorang calon penerima vaksin COVID-19 Sinovac melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti vaksin di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021).
Seorang calon penerima vaksin COVID-19 Sinovac melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti vaksin di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). /Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/foc./


SEPUTARTANGSEL.COM - Penerima vaksin Covid-19 kini dipermudah untuk melakukan registrasi ulang, hanya melalui WhatsApp untuk mendapatkan tiket elektronik untuk vaksinasi.

Hal itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempermudah bagi masyarakat yang hendak registrasi ulang tanpa harus tanpa harus mengunduh aplikasi atau membuka laman 'Peduli Lindungi'.

Dengan demikian, registrasi ulang vaksin Covid-19 bisa dilakukan di mana pun berada.

Baca Juga: AS Tambahkan Xiaomi ke Daftar Terduga Perusahaan Militer China

Akan tetapi, untuk saat ini layanan registrasi ulang melalui WhatsApp hanya bisa dilakukan bagi tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri dengan melalui WhatsApp untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin.

Apabila terdapat keterangan bahwa tenaga kesehatan tidak terdaftar, tenaga kesehatan bisa memproses registrasi agar terdata sebagai penerima vaksin bisa melalui chatbot atau pesan otomatis.

Baca Juga: 13 Ulama dan Habaib Indonesia Meninggal Dunia Awal Januari 2021, Ada Guru Habib Rizieq

Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp Victoria Grand menyampaikan bahwa kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pihak WhatsApp terkait vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia.

Kerjasama ini, dia menegaskan bahwa WhatsApp berkomitmen untuk melindungi privasi tinggi terhadap data setiap individu yang melakukan registrasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x