Pemilik KIS Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak Detailnya

- 16 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansyur Kembali Berduka Setelah Syekh Ali Jaber Meninggal, Ulama Ini Wafat

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Digugat Ke Pengadilan Negeri Depok Akibat Ikut Pesta Usai Divaksinasi

Baca Juga: Gempa 6,2 SR di Majene, Sulawesi Barat, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik dan Santunan Korban

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Hari Ini, Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah