Pemilik KIS Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak Detailnya

- 16 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: BNPB Mencatat Korban Meninggal Dunia Gempa di Sulawesi Barat Berjumlah 34 Orang

Dia melarang keras penggunaan bansos untuk dibelikan rokok dan minuman keras.

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Waduh, Fahri Hamzah Tiba-tiba Minta Pertolongan Risma, Ada Apa?

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Blokir Rekening dan Ponsel Warga yang Tolak Vaksinasi

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad Langgar Prokes, Begini Saran Deddy Corbuzier untuk Pemerintah

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah