Cukup Sediakan KTP dan Nomor Telepon Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Program BPUM, Begini Caranya

- 12 Januari 2021, 07:09 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta.

Cara untuk mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini sangat mudah. Cukup sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Telepon.

Sementara, untuk mendapatkan program BPUM untuk UMKM syaratnya sangat mudah, simak di akhir artikel.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 Juta untuk UMKM, Login di Link Ini

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvN Korea hari ini, Selasa 12 Januari 2021, Tonton Tayangan Drama Hits Mr. Queen

Untuk diketahui, bahwa pemerintah telah memperpanjang berbagai bantuan di antaranya program BPUM untuk UMKM ini.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Selain itu, hal ini sebagai stimulus pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari ini, Selasa 12 Januari 2021, Tayang Drama Master's Sun

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, Tonton Fast and Furious: Tokyo Drift

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Selasa 12 Januari 2021, Tonton Tayang Kuangkat Martabat Suamiku

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, Tonton Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Pemerintah Bagikan BST Rp300 Ribu, Ada Juga untuk Pemilik KIS: Buruan Lihat Daftarnya

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, Tonton Samudra Cinta

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Yuk Cari Tahu Cara Daftarnya

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x