BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 10 Januari 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan lanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini.

Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Sebut AS Musuh Terbesar Negaranya

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Direkomendasikan Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.

Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Di Iran, Manuskrip Al Quran dan Sejumlah Benda Lain Masuk Warisan Nasional

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x