SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan lanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini.
Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Sebut AS Musuh Terbesar Negaranya
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Direkomendasikan Untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.
Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Di Iran, Manuskrip Al Quran dan Sejumlah Benda Lain Masuk Warisan Nasional