SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah bagikan Bantuan Presiden (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Adapun besaran dana bantuan tersebut yakni Rp2,4 juta.
Tujuan pemerintah dalam memberikan bantuan ini guna membantu para pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Baca Juga: Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Jalani Program Deradikalisasi
Baca Juga: Kongres AS Tetapkan Joe Biden Resmi Jadi Presiden, Pendukung Trump Malah Demo Capitol Hills
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan program bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, memiliki usaha mikro dan bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jawaban Saksi dari Habib Rizieq Bertele-tele, Hakim Ingatkan Sumpah Sebelum Sidang Praperadilan