BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah
Ilustrasi bantuan pemerintah /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Skala Besar Berskala (PSBB) masih diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Akibatnya, banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan.

Pemerintah memikirkan cara yang tepat untuk menumbuhkan perokonomian bangsa.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Video Syurnya Bersama MYD

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan MYD, Gisel Akhirnya Buka Suara: Maaf

Oleh sebab itu pemerintah akhirnya memberikan Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM sudah dijalankan sejak 2020, diberikan kepada pelaku UMKM dan dilanjutkan di 2021.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM ini bisa mengecek secara online, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Mengeluarkan Lava Pijar dengan maksimal 500m di Barat Daya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x