Simak, Pemerintah Tidak Akan Berikan Bantuan BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bagi 4 Golongan Ini

- 7 Januari 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/


SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang.

Program BPUM untuk UMKM diperpanjang karena pandemi Covid-19 belum ada tanda usai. Dengan demikian, BPUM ini untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak.

Meski begitu, pelaku UMKM jika mau mendapatkan program BPUM harus melengkapi berbagai syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS, Massa Pendukung Menyerbu Gedung Capitol di Washington, AS

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Ini Lokasinya

Akan tetapi, jika Anda sebagai pelaku UMKM tapi masuk pada 4 golongan berikut, maka dijamin tidak akan bisa mendapatkan program BPUM ini.

Sebelumnya, jika mau mendaftar program BPUM untuk UMKM ini, Anda harus menyiapkan data pribadi:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x