SEPUTARTANGSEL.COM - Cara mudah mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang berbagai bantuan di antaranya program BPUM untuk UMKM ini.
Baca Juga: (CEK FAKTA) Menag Yaqut Cholil Qoumas Diusir Oleh Massa Saat Berkunjung Ke Riau
Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Berharap Kejadian Ini Tidak Berpengaruh Negatif pada Psikologis Gempi
Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Selain itu, hal ini sebagai stimulus pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)