Bantuan untuk Pelajar SMP dan Sederajat Rp750 Ribu rupiah Cair, Simak Cara Dapatnya

- 12 Januari 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan kepada pelajar di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang sederajat.

Anda yang yang masih berada di jenjang SMP dan sederajat bisa mendapatkan bantuan, asalkan Anda terdaftar sebagai pelajar aktif.

Bantuan bagi pelajar SMP dan sederajat ini diberikan untuk membantu kebutuhan para pelajar.

Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Tim SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya

Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan kompetensi para pelajar, sehingga sesuai dengan Undang-Undang 45 yakni mencerdaskan bangsa dan negara.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana oleh pemerintah, sehingga Anda bisa membeli kebutuhan sekolah kalian.

Besaran dana yang akan diberikan sebesar Rp750.000 per tahunnya kepada masing-masing siswa atau pelajar.

Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya

Berikut ini cara mendaftar bantuan dari Kemendikbud untuk pelajar SMP dan sederajat ya:

Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.

Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat

Kartu Keluarga (KK)

Rapor hasil belajar siswa

Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung

Jika lolos sebagai pemegang KIP, akan dimasukkan ke Dapodik, lalu KIP akan diantarkan ke alamat pelajar atau alamat sekolah pendaftar

Setelah memegang KIP, lalu dilakukan aktivasi untuk menerima bantuan PIP.

Selanjutnya, pelajar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK Terkait Bansos Covid-19, Ada Apa?

Sebelum melakukan pencarian, jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x